Profesional Corporate Lawyer

 

PROFESIONAL LAW CORPORATE

WIBAWASAKTI SILIWANGI

Law Firm || Office & Associate 


Kantor Wibawasakti LAW FIRM - Profesional Law Corporation menawarkan Jasa Legal Consult (Advokasi) Sesuai VISI MISI kami untuk menjadi barometer terdepan penanganan setiap persoalan, permasalahan Kasus Hukum baik perdata maupun pidana dengan kapasitas, kualitas kinerja serta jam terbang yang tinggi.

 

RUANG LINGKUP

1. HUKUM PERDATA : 

- Tentang Perseroan/Perusahaan

- Tentang Keuangan dan Perbankan

- Tentang Pasar Modal

- Tentang Penanaman Modal

- Tentang Kesehatan

- Tentang Properti dan konstruksi

- Tentang Merek dagang dan Hak Kekayaan

   Intelektual

- Tentang Jual beli

- Tentang Perjanjian

- Tentang Asuransi

 - Tentang Kepailitan

 - Tentang Lingkungan Hidup

  - Tentang Pertambangan

  - Tentang Ketenagakerjaan

  - Tentang Perkawinan dan Keluarga

  - Dan lain-lain dalam arti yang luas


 2. HUKUM PIDANA :  

- Tentang Kejahatan                  

- Tentang Pelanggaran

- Tentang Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Pencucian uang, Narkoba/obat-obat terlarang, dan sebagainya).


3. HUKUM AGRARIA / TANAH :

- Dalam arti yang luas


4. HUKUM PERBURUHAN/KETENAGAKERJAAN:

- Dalam arti yang luas

 

5. PERUMAHAN                                                     : Dalam arti yang luas


6. Hukum Administasi/Tata Usaha Negara           : Dalam arti yang luas


7. LAIN – LAIN                                                        : Sesuai Kebutuhan

 


Kami ada untuk melayani Anda

 

Untuk mempermudah bagi pihak-pihak/masyarakat pencari keadilan Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate membagi team kerjanya kedalam divisi-divisi sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh masing-masing personilnya. Namun pembagian divisi-divisi tersebut tetap terintegrasi secara teratur dan selalu memegang teguh komitmen pada terciptanya reformasi hukum di Indonesia serta memperjuangkan kepentingan klien secara professional beralaskan hukum.

Untuk memberi gambaran secara garis besar ruang lingkup pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate dapat kami jelaskan sebagai berikut:

Ø  Tentang Perseroan/ Perusahaan

Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate menyediakan jasa hukum dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk prosedur untuk memperoleh status badan hukum dan domisili, perizinan, Merger, pembubaran serta restrukturisasi manajemenatau keuangan, pengurusan perijinan eksport dan import. Para konsultan hukum Kantor Hukum kami berpengalaman dalam menangani merger, akuisisi aset dan saham, konsolidasi, perjanjian joint ventures, restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh.

Divisi corporate mampu memberikan layanan sebagai konsultan bagi perusahaan-perusahaan nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Para anggota divisi ini juga ahli dalam membuat formasi dan pengambilal ihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya.Disamping itu juga khusus sebagai antisipasi terhadap meluasnya ruang lingkup dan semakin rumit dan kompleknya aktifitas Perusahaan dalam praktek-praktek Hukum Perdagangan Nasional dan Internasional, Kantor Hukum Kami dapat memberikan bantuan antara lain adalah penyesuaian perusahaan terhadap ketentuan ketentuan/Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain mengenai perizinan, rahasia dagang, anti monopoli, perlindungan konsumen, paket kebijakan perdagangan serta hukum persaingan usaha yang sehat serta hal lainnya sepanjang untuk memenuhi kebutuhan hukum perusahaan yang eksis di Indonesia (berhubungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia).

  

Keuangan dan Perbankan

Pelayanan hukum ini memfokuskan diri dalam memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi dalam keuangan dan perbankan, termasuk pembiayaan Perusahaan, kredit sindikasi, produk-produk derivatif dan pembiayaan, pembiayaan asset dan proyek, leasing, piutang, kredit macet, restrukturasi utang dan transaksi mata uang asing. Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate  juga sedang mengembangkan keahlian khususnya dalam bidang keuangan dan perbankan yang berbasis syari'ah.

Pelayanan hukum ini juga memberikan advis mengenai aspek-aspek hukum tukar menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikatan penjaminan serta pengembangan dokumentasi standar kredit perbankan, disamping membantu klien dari segala sector dalam pengerjaan restrukturisasi pengikatan sewa beli yang paling sesuai dengan tujuan bisnis tertentu. 

Ø  Perpajakan

 Melihat apa yang terjadi dewasa ini, dimana pemerintah mencoba untuk terus menambah penghasilan Negara dari sektor pajak, baik pajak pribadi maupun badan hukum tentu saja tidak dapat dipungkiri hal tersebut dapat mengakibatkan perselisihan (benturan kepentingan) antara fiscus (pemerintah) dengan wajib pajak. Peraturan Perundang-undangan terkait perpajakan yang sering kali dianggap tidak jelas dan ketidak pahaman masyarakat mengenai perpajakan pada akhirnya dapat berujung pada sengketa pajak. Untuk itu guna menghindari permasalahan terkait perpajakan tersebut serta menyelesaikan permasalah pajak Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate memberikan solusi yang tepat, kami mempunyai keahlian khusus di bidang perpajakan dengan tim yang berpengalaman dan punya kemampuan guna menghindari dari masalah (preventif) maupun membantu penyelesian apabila terjadi sengketa. Beberapa ruang lingkup pelayanan kami dalam hal ini contohnya adalah : Jasa Kepatuhan Pajak, Jasa Telaah Pajak, Jasa Pemeriksaan Pajak, dan Jasa Penyelesaian sengketa Pajak.

 


Ø  Pasar Modal

Pelayanan hukum ini memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi pasar modal yang meliputi produk-produk derivatif yang terbit di pasar modal, privatisasi, bentuk-bentuk instrumen utang dan pendanaan investasi, efek-efek dan perjanjian pertanggungan serta penawaran perdana. Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate juga menyediakan advis hukum kepada perusahaan-perusahaan go public agar tetap menyesuaikan diri dengan ketentuan-ketentuan pasar modal.

 

Ø  Penanaman Modal

Pembentukan peraturan Perundang Perundang- Undangan terkait penanaman modal di Indonesia, baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat investasi dengan memberikan kepada investor konsesi dalam bidang perpajakan. Dalam prakteknya ternyata birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah menjadi bagian dari masalah tersendiri yang dihadapi oleh para penanam Modal di Indonesia Oleh karena itu Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate menyediakan bantuan dan bimbingan dalam mempersiapkan dan memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut Hukum penanaman modal asing dan dalam negeri, termasuk pendirian dan pedaftaran perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan memberikan advis-advis mengenai ketentuan-ketentuan ketenagakerjaan serta kebijakan lainnya. Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate juga dapat membantu klien dalam mengajukan permohonan persetujuan penanaman modal kepada BKPM sesuai dengan peraturanperundang-undangan Indonesia dan membantu klien dalam memilih investasi yang paling tepat, merancang dan menegosiasikanperjanjian joint venture, termasuk perijinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebanan atau pembebasan perpajakan.

 

Ø  Kesehatan

Dalam tatanan kehidupan masyarakat modern permasalahan dunia kesehatan berkembang dengan begitu pesat, sehingga melahirkan aturan hukum tersendiri yang dikenal dengan Hukum Kesehatan Publik (public health law) dan Hukum Kedokteran (medical law). Di Indonesia hukum kesehatan diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun 1992 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesahatan, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Dalam lingkup hukum kesehatan ini Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate sebagai bagian dari penegak hukum dapat memberikan bantuan tentang kajian dan pelayanan penyelesaian permasalahan antara pasien dengan dokter (rumah sakit) yang mencakup: pelayanan kesehatan, pidana dan malpraktek medik, rekam medik, etika kedokteran, dan lain-lain.

 

Ø  Properti dan Konstruksi

Pelayanan hukum ini meliputi advis terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang properti, meliputi tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa menyewa dan perencanaan properti, mewakili bermacam-macam perusahaan pengembangan, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi properti, advis dalam bidang kehutanan, agrikultur, kelautan, kegiatan pembiayaan real estate dan konstruksi serta prosedur tender dan kontrak investasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi untuk penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.

Dan dibidang Konstruksi Kantor kami dapat memberikan pelayanan hukum yang mencakup perizinan, pembangunan, pembiayaan, konstruksi dan operasionalisasi proyek. Dalam hal ini Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate telah banyak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga kemampuannya dalam mewakili pemilik proyek, kontraktor dan pemberi dana sudah cukup memadai.

Ø  Merek dagang dan Hak kekayaan lntelektual

Pelayanan hukum ini menyediakan layanan yang mempunyai cakupan yang luas mengenai Merek dan hak kekeyaan intelektual yang meliputi perlindungan, pendaftaran, eksploitasi, lisensi, penegakan hukum atas merek dagang, patent, rahasia dagang, copyrights dan hak-hak terkait dengan desain industri. Kantor Hukum Kami juga berupaya melindungi hak kekayaan inteletual klien dalam bidang bisnis hiburan, olahraga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Kantor Hukum Kami bekerja sama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan Merek dan hak kekayaan intelektual yang komprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang layak didaftarkan, perijinan serta pengawasan atas hak-hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran. Cakupan layanan lain yang dapat diberikan juga meliputi jasa hukum meliputi penentuan pangsa pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan jasa hukum khusus dalam industri mereka. Kantor Hukum Kami juga dapat memberikan advis serta merancang bentuk-bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, perusahaan penyiaran, satelit,TV Kabel serta majalah dan koran.

Ø  Jual beli

Pelayanan hukum ini adalah bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate sehubungan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan Jual beli gunanya adalah untuk melindungi para pelaku jual beli dari hal- hal yang dapat merugikan para pihak oleh sebab itu perjanjian jual beli harus sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang jual beli dan mempersiapkan segala sesuatunya seperti Perjanjian jual beli,sahnya suatu peristiwa Jual beli,dll.

Ø  Perjanjian

Pelayanan Hukum ini adalah bantuan Hukum yang dapat diberikan Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate untuk mengerjakan segala bentuk Perjanjian yang dilakukan oleh orang perorangan ataupun oleh lembaga-lembaga dalam segala bentuk aktifitas.Karena Perjanjian merupakan suatu perikatan antara para pihak maka perjanjian itu harus dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku agar para pihak dapat terlindungi hak-haknya dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku agar ,para pihak tidak saling dirugikan.

Ø  Asuransi

Persoalan Assuransi di Indonesia belumlah sebaik dinegara-negara maju. di Indonesia sangat banyak permasalahan yang kita temui di masyarakat dalam bidang Assuransi, misalnya banyaknya perusahaan Assuransi yang tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya dimana apabila terjadi cleam atas suatu peristiwa Assuransi nasabah dipersulit dalam meminta ganti kerugian. Oleh sebab itulah Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate memberikan pelayanan Hukum untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara perseorangan maupun kelembagaan.

Ø  Kepailitan

Hukum Kepailitan Indonesia telah berlaku secara efektif sejak tahun 1998. Dalam merespon perkembangan hukum tersebut Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate secara khusus membentuk divisi kepailitan yang diperuntukkan untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan di hadapan Pengadilan Niaga, termasuk bantuan hukum bagi kliennya, baik sebagai Pemohon atau Termohon Pailit. Selain itu pelayanan hukum ini memberikan advis hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kemerosotan bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.

Pelayanan hukum yang dilakukan oleh divisi ini menggunakan pendekatan yang aktif dan progresif dalam melihat sisi hukum dagang dan kepailitan, dan apabila diperlukan dapat memberikan kemampuan litigasi yang dimilikinya. Pendekatan multidisiplin ini memungkinkan Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate untuk selalu dapat bekerja sama dengan klien dalam menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi di perusahaan.

 

Ø  Lingkungan hidup

Dalam pelayanan Hukum yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate telah berpengalaman dalam melakukan due diligence (uji menyeluruh) terhadap lingkungan. Kantor Hukum Kami menyadari akan potensi masalah dalam lingkungan dan karenanya dapat memberikan kajian hukum mengenai ganti kerugian atas pencemaran lingkungan yang dialami oleh perorangan atau perusahaan dan juga untuk mencegah dan meminimalisasi dampak negatif terhadap lingkungan. Kantor Hukum Kami juga mampu mewakili lembaga komersial dan industri, pengembangan, bank dalam akuisisi dan divestasi. Dengan akses otomatis terhadap sistem manajemen Perusahaan, disamping itu dapat pula membantu mempercepat tindakan-tindakan yang cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum lingkungan. Apabila dikehendaki Kantor Hukum Kami juga membuka kemungkinan untuk bekerja dengan lembaga lain sepanjang mendukung pada program pelaksanaan pelayanan menyangkut dengan pelestarian lingkungan hidup dan segala aspek hukum yang terkait.

 

Ø  Pertambangan

Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam dalam bentuk pertambangan seperti Pertambangan Minyak dan Gas bumi, Batubara, Emas, Perak, Tembaga, Bouksit, dan banyak lagi yang lain,tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dalam pengelolaannya sering mengalami permasalahan-permasalahan yang sangat merugikan Negara, analis melihat bahwa tragedi ini disebabkan oleh manajemen dan hukum yang tidak terkontrol. Faktor inilah yang kemudian memotifasi Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate untuk membantu para klien dalam menertibkan pengadministrasian kontrak, perjanjian kerjasama dan joint venture serta kontrak pembantuan teknis dalam bidang pertambangan,. Kantor Hukum Kami juga membantu klien dengan memberikan informasi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap sektor ini, termasuk ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan lingkungan. Pelayanan hukum ini juga mencakup segala aspek mengenai sumber daya energy seperti minyak dan gas, panas bumi, eksplorasi pertambangan dan mineral, air dan listrik.

 

Ø  Ketenagakerjaan/Perbutuhan

Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate memberikan pelayanan hukum dalam ruang lingkup yang terkait dengan hubungan industrial dan perburuhan (ketenagakerjaan). Pelayanan hukum ini mencakup merancang kontrak kerja antara pekerja dengan perusahaan, pemutusan hubungan kerja · baik individual maupun massal termasuk merancang kompensasi uang jasa, paket pesangon yang sesuai dengan kebijakan pemerintah. Kantor Hukum kami juga memberikan konsultasi kepada Warga Negara Asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan kemungkinan bekerjanya Warga Negara Asing tersebut di Indonesia.

Team yang tergabung dalam divisi ini telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk berpengalaman

mewakili kliennya dalam Penyelesaian Sengketa ketenagakerjaan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial.

 

Ø  Perkawinan dan keluarga

Sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah Perkawinan, Undang-Undang ini menjadi acuan bagi seluruh warga negara indonesia yang akan melangsungkan Perkawinan Wibawasakti Law Firm Office & Associate dapat memberikan pelayanan kepada klien terutama yang bermaksud melakukan Perceraian dengan segala konsekwensinya seperti pembagian harta gono ginl,hak pengasuhan anak,dll disamping itu juga Kantor Kami juga dapat memberikan bantuan Hukum yang berhubungan dengan masalah keluarga seperti,masalah Waris, Hibah, Wakaf, pengangkatan anak, dll.

 

Ø  Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara

Administrasi Negara termasuk namun tidak terbatas pada birokrat dan pejabat di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan fungsi, kewenangan dan tata kerjanya. Acapkali ASN (Aparatur Sipil Negera) dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya diluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan (das Sollen). Kantor Hukum RFA  & PARTNERS dapat memberikan pelayanan kepada klien baik ASN maupu pejabat serta instansi pemerintahan pada umumnya guna memberikan pendapat hukum (legal opinion) ataupun legal action sehubungan dengan hal tersbut baik di dalam maupun diluar pengadilan.

 







PENAWARAN KERJASAMA

 

1.       LINGKUP PEKERJAAN

       Lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate dapat memberikan pelayanan kepada klien dalam kerjasama meliputi:

~ Drafting dan reviewing perjanjian dan peraturan perusahaan;

~ Konsultasi hukum perusahaan;

~ Pengurusan Perizinan Perusahaan Skala Nasional/Multi Nasional.

~ Jasa Kepatuhan Pajak, Jasa Telaah Pajak, Jasa Pemeriksaan Pajak, dan Jasa Penyelesaian sengketa Pajak.

~ Presentasi dan negosiasi perusahaan;

~ Perselisihan perburuhan;

~ Arbitrase;

~ Alternative Dispute Resolution (ADR);

~ Mediasi;

~ Ligitasi di dalam dan luar pengadilan;

~ Bill Collector;

~ Memberikan pendapat hukum secara tertulis/Memorandum of opinion;

~ Mewakili atau mendampingi dalam perundingan-perundingan/Negotiating;

~ Mendampingi dan mewakili dalam rapat/Conference;

~ Penelitian dibidang Hukum/Research;

~ Mencari atau mengumpulkan data/Facts Investigation;

~ Mendampingi/mewakili dan memperjuangkan hak-hak klien dalam perkara Pidana (umum/khusus); Hukum Perdata secara luasa dan Hukum Administarsi Negara /Tata Usaha Negara di dalam maupun diluar Pengadilan.

~ Jasa-jasa hukum terkait lainnya.

 

2.       KEUNTUNGAN KERJASAMA

 

Ø  Umum

 

ü  Dengan adanya suatu kerjasama/kemitraan antara pemberi jasa hukum dan para pelaku usaha/bisnis pengusaha akan lebih fokus mengelola Perusahaannya tampa dipusingkan oleh masalah-masalah yang berhubungan dengan Peraturan perundang- undangan/Hukum yang berlaku di Indonesia yang berhubungan dengan aktifitas Perusahaan tersebut, dengan demikian diharapkan akan saling memberi keuntungan baik secara materil maupun kemudahan usaha.

ü  Membantu menyelesaikan dan mengantisipasi masalah yang sedang dan akan timbul dalam dunia usaha baik yang bersifat litigasi maupun non litigasi.

ü  Memberikan kemudahan dan ketenangan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa perlu merasa terganggu oleh hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum.

ü   Menciptakan pemahaman atau paradigma baru terhadap peranan Advokat/Pengacara dan atau Konsultan Hukum/Corporate Lawyer khususnya bagi pengusaha atau pelaku bisnis yang masih meragukan peran ahli hukum dalam dunia usaha/bisnisnya.

ü  Meningkatnya kesadaran hukum seluruh pelaku usaha/bisnis, untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku, sehingga akan meningkatkan professionalisme dan etos kerja.

ü  Meningkatnya kesadaran hukum seluruh ASN atyaupun pejabat/instansi terkait dengan Administrasi Pemerintahan untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku, sehingga akan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

 

Ø  Khusus

Keuntungan-keuntungan khusus yang akan diperoleh oleh klien tetap dari adanya kerjasama ini adalah:

ü  Konsultasi Hukum baik perdata, pidana, Tata Usaha Negara, Kepailitan, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung .

ü  Memperoleh pandangan dan bantuan hukum menyangkut permasalahan hukum yang terjadi dalam perusahaan (legal opinion).

ü  Memperoleh dan mendapatkan bantuan hukum terkait dengan sengketa pajak dan hal-hal lain terkait perpajakan.

ü  Memperoleh pandangan dan bantuan hukum dalam pembuatan dan menganalisa akta-akta, kontrak-kontrak & dokumen-dokumen lainnya.

ü  Memperoleh bantuan hukum dengan pendampingan dan atau mewakili di hadapan lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta .

ü  Memperoleh bantuan hukum untuk penanganan perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara, kepailitan, perburuhan dan lain-lain baik di dalam maupun di luar pengadilan.

ü  Memperoleh pendampingan dalam perkara pidana baik sebagai terlapor, pelapor ataupun saksi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan di Pengadilan .

ü  Memperoleh bantuan hukum dalam melaksanakan penagihan-penagihan (bill collector).

ü  Memperoleh bantuan hukum dalam menangani permasalahan Hak Kekayaan, Intelektual (hak cipta, merek, patent, design industri) .

ü  Memperoleh pelayanan-pelayanan dan bantuan hukum lainnya antara lain mengurus segala perijinan dari instansi terkait, legalisasi perusahaan, keimigrasian dan lain-lain .

ü  Selama kerjasama berlangsung klien tetap berhak mencantumkan nama Kantor Hukum Meningkatnya kesadaran hukum seluruh pelaku usaha/bisnis, untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku, sehingga akan meningkatkan professionalisme dan etos kerja.

ü  sebagai konsultan hukum dalam setiap data-data yang digunakan baik untuk urusan internal maupun eksternal.

 

3.       KETENTUAN KERJASAMA

 

Ø  Bahwa, jangka waktu untuk menjadi klien tetap (Lawyer Tetap Perusahaan) pada Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate adalah minimal 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, dengan ketentuan besarnya Fee (Salary) bulanan yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan dengan klien yang dituangkan dalam suatu perjanjian khusus.

Ø  Bahwa, biaya-biaya operasional sehubungan dengan penanganan perkara pada setiap tingkat peradilan menjadi tanggungan klien yang besarnya akan ditentukan kemudian dan akan dituangkan dalam suatu perjanjian khusus.

Ø  Bahwa, biaya pengurusan, biaya administrasi, akomodasi dan transportasi untuk menangani, mendampingi/mengurus perkaramenjadi tanggungan klien.

Ø  Bahwa, untuk melakukan penagihan dan atau segala sesuatu pekerjaan untuk memperoleh hak klien dari pihak lain dikenakan success fee antara 10% (sepuluh persen) sampai 20% (dua puluh persen).

Ø  Bahwa, terkait jasa pendapat hukum (legal opinion), pemberian konsultasi dan segala hal yang tekait, klien dikenakan biaya pada setiap pendapat hukum (legal opinion) atau pada setiap pemberian konsultasi sesuai kesepakatan bersama.

Ø  Bahwa ketentuan-ketentuan lainnya akan diatur kemudian dalam bentuk perjanjian khusus.




Cara Kami Bekerja

FULL POWER

Klien kami tidak hanya mendapatkan seorang LEGAL MANAGER, namun

“mempekerjakan” satu Kantor Hukum dan Para Ahli di bidang  keilmuannya, untuk mendukung & mengoptimalkan segala.

ANTISIPATIF

 Kantor Hukum kami hadir di awal untuk perencanan dan pengelolaan bisnis serta memperkirakan RISIKO yang harus diminimalisir .

RASIO RISIKO

Opsi-opsi untuk meminimalisir RISIKO & langkah penyelesaiannya telah dapat diperkirakan dan dirancang lebih.

TERUKUR

Biaya dapat diukur dan direncanakan., terlebih lagi bila dibandingkan dengan biaya hukum untuk penyelesaian perkara.

MULTI OPSI

Kami tidak bekerjsendiri. Kami melibatkan Ahli lain untuk memberikan jawaban terintegrasi, terutama pada Perpajakan dan Perasuransia.

Kami Pun Mendampingi

Baik Perorangan Maupun Perusahaan Untuk Pengurusan Perizinan dan Legalitas

Pendirian CV atau PT dengan Akta Notaris hingga SK Menkumham

Pengurusan IMB Ruang Usaha

Proses OSS

mulai dari pengurusan

Surat Domisli untuk mendapatkan NIB

Pengurusan Izin Lingkungan, Mulai dari SPPL, UKL/UPL, AMDAL

Pengurusan Izin EKSPOR IMPOR                                      

Pengurusan Izin PIRT, BPPOM, Halal

Pengurusan Izin Konstruksi                                              

Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja

Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing                               

Pengurusan Izin Toko Modern

Pengurusan Hak Merk                                                           

Pengurusan Izin Usaha Industri


Practise Area

  Jaminan & Tanggungan

Haki

Akuisisi & Merger

Legalitas Perusahaan

  Investasi

  Perbankan

  Imigrasi


HUKUM BISNIS

Perseroan Terbatas

Kepailitan

Hukum Pajak    

Perjanjian-perjanjian

  Ekspor/impor                              

   Asuransi

   Pma/pmdn

Hukum Pidana



Pidana Umum

Pidana Khusus

Narkoba, Korupsi, Pajak


Sebagai Kuasa Pelapor

 

Sebagai Kuasa Terlapor/Tersangka/Terdakwa

 

 


Hukum Perdata Umum


Penyelesaian perkara atau kasus lewat jalur peradilan


Penyelesaian kasus dengan menggunakan jalan non peradilan berupa mediasi.

 

Hukum Perikatan 

Hukum Agraria 

Hukum Keluarga

Hukum Kebendaan

 

Demikian profil Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate ini kami buat dengan harapan akan terjalinnya suatu kerjasama/kemitraan antara kantor hukum kami dengan setiap pihak baik pribadi maupun instansi/lembaga dengan tetap berpegang teguh pada prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

About