Profesional Corporate Lawyer
PROFESIONAL LAW CORPORATE
WIBAWASAKTI SILIWANGI
Law Firm || Office & Associate
Kantor Wibawasakti LAW FIRM -
Profesional Law Corporation menawarkan Jasa Legal Consult (Advokasi) Sesuai VISI MISI
kami untuk menjadi barometer terdepan penanganan setiap persoalan, permasalahan
Kasus Hukum baik perdata maupun pidana dengan kapasitas, kualitas kinerja serta
jam terbang yang tinggi.
RUANG LINGKUP
1. HUKUM PERDATA :
- Tentang
Perseroan/Perusahaan
- Tentang Keuangan dan Perbankan
- Tentang Pasar Modal
- Tentang Penanaman Modal
- Tentang Kesehatan
- Tentang Properti dan konstruksi
- Tentang Merek dagang dan Hak
Kekayaan
Intelektual
- Tentang Jual beli
- Tentang Perjanjian
- Tentang Asuransi
- Tentang Kepailitan
- Tentang Lingkungan Hidup
- Tentang Pertambangan
- Tentang Ketenagakerjaan
- Tentang Perkawinan dan Keluarga
- Dan lain-lain dalam arti yang luas
2. HUKUM PIDANA :
- Tentang Kejahatan
- Tentang Pelanggaran
- Tentang
Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Pencucian uang, Narkoba/obat-obat terlarang, dan
sebagainya).
3.
HUKUM AGRARIA / TANAH :
- Dalam arti yang luas
4. HUKUM PERBURUHAN/KETENAGAKERJAAN:
- Dalam arti yang luas
5.
PERUMAHAN : Dalam
arti yang luas
6. Hukum Administasi/Tata Usaha Negara : Dalam arti yang luas
7.
LAIN – LAIN : Sesuai
Kebutuhan
Kami ada untuk melayani Anda
Untuk
mempermudah bagi pihak-pihak/masyarakat pencari keadilan Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate membagi team
kerjanya kedalam divisi-divisi sesuai dengan keahlian yang dimiliki oleh
masing-masing personilnya. Namun pembagian divisi-divisi tersebut tetap
terintegrasi secara teratur dan selalu memegang teguh komitmen pada terciptanya
reformasi hukum di Indonesia serta memperjuangkan kepentingan klien secara
professional beralaskan hukum.
Untuk memberi gambaran secara garis
besar ruang lingkup pelayanan hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate dapat kami
jelaskan sebagai berikut:
Ø Tentang Perseroan/ Perusahaan
Kantor
Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate menyediakan
jasa hukum dalam rangka pendirian perusahaan baru termasuk prosedur untuk
memperoleh status badan hukum dan domisili, perizinan, Merger, pembubaran serta
restrukturisasi manajemenatau keuangan, pengurusan perijinan eksport dan
import. Para konsultan hukum Kantor Hukum kami berpengalaman dalam menangani
merger, akuisisi aset dan saham, konsolidasi, perjanjian joint ventures,
restrukturisasi perusahaan secara menyeluruh.
Divisi corporate mampu memberikan layanan sebagai konsultan bagi perusahaan-perusahaan nasional, baik dalam skala kecil, menengah maupun besar. Para anggota divisi ini juga ahli dalam membuat formasi dan pengambilal ihan perusahaan serta merancang anggaran dasar perusahaan serta perubahan-perubahannya.Disamping itu juga khusus sebagai antisipasi terhadap meluasnya ruang lingkup dan semakin rumit dan kompleknya aktifitas Perusahaan dalam praktek-praktek Hukum Perdagangan Nasional dan Internasional, Kantor Hukum Kami dapat memberikan bantuan antara lain adalah penyesuaian perusahaan terhadap ketentuan ketentuan/Hukum yang berlaku di Indonesia antara lain mengenai perizinan, rahasia dagang, anti monopoli, perlindungan konsumen, paket kebijakan perdagangan serta hukum persaingan usaha yang sehat serta hal lainnya sepanjang untuk memenuhi kebutuhan hukum perusahaan yang eksis di Indonesia (berhubungan dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia).
Keuangan dan Perbankan
Pelayanan
hukum ini memfokuskan diri dalam memberikan advis mengenai bentuk-bentuk
transaksi dalam keuangan dan perbankan, termasuk pembiayaan Perusahaan, kredit
sindikasi, produk-produk derivatif dan pembiayaan, pembiayaan asset dan proyek,
leasing, piutang, kredit macet, restrukturasi utang dan transaksi mata uang
asing. Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office &
Associate juga sedang mengembangkan keahlian khususnya
dalam bidang keuangan dan perbankan yang berbasis syari'ah.
Pelayanan hukum ini juga memberikan advis mengenai aspek-aspek hukum tukar menukar mata uang, negosiasi kredit dan pengikatan penjaminan serta pengembangan dokumentasi standar kredit perbankan, disamping membantu klien dari segala sector dalam pengerjaan restrukturisasi pengikatan sewa beli yang paling sesuai dengan tujuan bisnis tertentu.
Ø Perpajakan
Melihat apa yang terjadi dewasa ini, dimana pemerintah mencoba untuk terus menambah penghasilan Negara dari sektor pajak, baik pajak pribadi maupun badan hukum tentu saja tidak dapat dipungkiri hal tersebut dapat mengakibatkan perselisihan (benturan kepentingan) antara fiscus (pemerintah) dengan wajib pajak. Peraturan Perundang-undangan terkait perpajakan yang sering kali dianggap tidak jelas dan ketidak pahaman masyarakat mengenai perpajakan pada akhirnya dapat berujung pada sengketa pajak. Untuk itu guna menghindari permasalahan terkait perpajakan tersebut serta menyelesaikan permasalah pajak Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate memberikan solusi yang tepat, kami mempunyai keahlian khusus di bidang perpajakan dengan tim yang berpengalaman dan punya kemampuan guna menghindari dari masalah (preventif) maupun membantu penyelesian apabila terjadi sengketa. Beberapa ruang lingkup pelayanan kami dalam hal ini contohnya adalah : Jasa Kepatuhan Pajak, Jasa Telaah Pajak, Jasa Pemeriksaan Pajak, dan Jasa Penyelesaian sengketa Pajak.
Ø Pasar Modal
Pelayanan
hukum ini memberikan advis mengenai bentuk-bentuk transaksi pasar modal yang
meliputi produk-produk derivatif yang terbit di pasar modal, privatisasi,
bentuk-bentuk instrumen utang dan pendanaan investasi, efek-efek dan perjanjian
pertanggungan serta penawaran perdana. Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate juga menyediakan advis hukum kepada
perusahaan-perusahaan go public agar tetap menyesuaikan diri dengan
ketentuan-ketentuan pasar modal.
Ø Penanaman Modal
Pembentukan
peraturan Perundang Perundang- Undangan terkait penanaman modal di Indonesia,
baik asing maupun dalam negeri, pada dasarnya ditujukan untuk menarik minat
investasi dengan memberikan kepada investor konsesi dalam bidang perpajakan.
Dalam prakteknya ternyata birokrasi dan prosedur-prosedur tak resmi telah
menjadi bagian dari masalah tersendiri yang dihadapi oleh para penanam Modal di
Indonesia Oleh karena itu Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office &
Associate menyediakan bantuan dan bimbingan dalam mempersiapkan dan
memproses pengajuan permohonan investasi sebagaimana diatur menurut Hukum
penanaman modal asing dan dalam negeri, termasuk pendirian dan pedaftaran
perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan memberikan advis-advis mengenai ketentuan-ketentuan
ketenagakerjaan serta kebijakan lainnya. Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate juga dapat membantu klien dalam mengajukan
permohonan persetujuan penanaman modal kepada BKPM sesuai dengan
peraturanperundang-undangan Indonesia dan membantu klien dalam memilih
investasi yang paling tepat, merancang dan menegosiasikanperjanjian joint
venture, termasuk perijinan, insentif dan bentuk-bentuk pembebanan atau
pembebasan perpajakan.
Ø Kesehatan
Dalam
tatanan kehidupan masyarakat modern permasalahan dunia kesehatan berkembang
dengan begitu pesat, sehingga melahirkan aturan hukum tersendiri yang dikenal
dengan Hukum Kesehatan Publik (public
health law) dan Hukum Kedokteran (medical
law). Di Indonesia hukum kesehatan diatur dalam Undang-Undang No. 23 tahun
1992 yang kemudian dirubah oleh Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang
Kesahatan, Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan
Undang-Undang No. 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam
lingkup hukum kesehatan ini Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office &
Associate sebagai bagian dari penegak hukum dapat memberikan bantuan
tentang kajian dan pelayanan penyelesaian permasalahan antara pasien dengan
dokter (rumah sakit) yang mencakup: pelayanan kesehatan, pidana dan malpraktek
medik, rekam medik, etika kedokteran, dan lain-lain.
Ø Properti dan Konstruksi
Pelayanan
hukum ini meliputi advis terhadap segala bentuk transaksi dalam bidang
properti, meliputi tempat tinggal dan tempat usaha melalui akuisisi, sewa
menyewa dan perencanaan properti, mewakili bermacam-macam perusahaan
pengembangan, lembaga, pemilik dan penghuni dalam setiap bentuk transaksi
properti, advis dalam bidang kehutanan, agrikultur, kelautan, kegiatan
pembiayaan real estate dan konstruksi serta prosedur tender dan kontrak
investasi. Para klien akan mendapatkan dukungan dalam setiap negosiasi untuk
penyewaan tempat tinggal dan tempat usaha.
Dan dibidang Konstruksi Kantor kami dapat memberikan pelayanan hukum yang mencakup perizinan, pembangunan, pembiayaan, konstruksi dan operasionalisasi proyek. Dalam hal ini Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate telah banyak terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia sehingga kemampuannya dalam mewakili pemilik proyek, kontraktor dan pemberi dana sudah cukup memadai.
Ø Merek dagang dan Hak kekayaan lntelektual
Pelayanan hukum ini menyediakan layanan yang mempunyai cakupan yang luas mengenai Merek dan hak kekeyaan intelektual yang meliputi perlindungan, pendaftaran, eksploitasi, lisensi, penegakan hukum atas merek dagang, patent, rahasia dagang, copyrights dan hak-hak terkait dengan desain industri. Kantor Hukum Kami juga berupaya melindungi hak kekayaan inteletual klien dalam bidang bisnis hiburan, olahraga, teknologi tinggi, serta sejumlah industri lainnya. Kantor Hukum Kami bekerja sama dengan klien untuk membangun dan mengembangkan program perlindungan Merek dan hak kekayaan intelektual yang komprehensif melalui pemilihan merek dan desain yang layak didaftarkan, perijinan serta pengawasan atas hak-hak yang dilindungi tersebut dan mencegahnya dari pelanggaran. Cakupan layanan lain yang dapat diberikan juga meliputi jasa hukum meliputi penentuan pangsa pasar tertentu dalam bidang publikasi, televisi, radio, rumah produksi, agen periklanan, penyelenggara kegiatan, dapur seni, musik, pariwisata dan entertainer yang menginginkan jasa hukum khusus dalam industri mereka. Kantor Hukum Kami juga dapat memberikan advis serta merancang bentuk-bentuk perjanjian yang terkait dengan promosi penjualan, film, musik, perusahaan penyiaran, satelit,TV Kabel serta majalah dan koran.
Ø Jual beli
Pelayanan hukum ini adalah bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate sehubungan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan Jual beli gunanya adalah untuk melindungi para pelaku jual beli dari hal- hal yang dapat merugikan para pihak oleh sebab itu perjanjian jual beli harus sesuai dengan Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku tentang jual beli dan mempersiapkan segala sesuatunya seperti Perjanjian jual beli,sahnya suatu peristiwa Jual beli,dll.
Ø Perjanjian
Pelayanan Hukum ini adalah bantuan Hukum yang dapat diberikan Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate untuk mengerjakan segala bentuk Perjanjian yang dilakukan oleh orang perorangan ataupun oleh lembaga-lembaga dalam segala bentuk aktifitas.Karena Perjanjian merupakan suatu perikatan antara para pihak maka perjanjian itu harus dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku agar para pihak dapat terlindungi hak-haknya dari perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan hukum yang berlaku agar ,para pihak tidak saling dirugikan.
Ø Asuransi
Persoalan Assuransi di Indonesia belumlah sebaik dinegara-negara maju. di Indonesia sangat banyak permasalahan yang kita temui di masyarakat dalam bidang Assuransi, misalnya banyaknya perusahaan Assuransi yang tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya dimana apabila terjadi cleam atas suatu peristiwa Assuransi nasabah dipersulit dalam meminta ganti kerugian. Oleh sebab itulah Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate memberikan pelayanan Hukum untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul baik secara perseorangan maupun kelembagaan.
Ø Kepailitan
Hukum
Kepailitan Indonesia telah berlaku secara efektif sejak tahun 1998. Dalam
merespon perkembangan hukum tersebut Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate secara khusus membentuk divisi kepailitan
yang diperuntukkan untuk membantu klien dalam mengajukan permohonan kepailitan
di hadapan Pengadilan Niaga, termasuk bantuan hukum bagi kliennya, baik sebagai
Pemohon atau Termohon Pailit. Selain itu pelayanan hukum ini memberikan advis
hukum yang berkaitan dengan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya kemerosotan
bisnis, kecenderungan berkurangnya konsumen dan supplier serta pengakuisisian.
Pelayanan
hukum yang dilakukan oleh divisi ini menggunakan pendekatan yang aktif dan
progresif dalam melihat sisi hukum dagang dan kepailitan, dan apabila
diperlukan dapat memberikan kemampuan litigasi yang dimilikinya. Pendekatan
multidisiplin ini memungkinkan Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate untuk selalu dapat bekerja sama dengan klien
dalam menemukan solusi yang tepat dalam setiap situasi di perusahaan.
Ø Lingkungan hidup
Dalam pelayanan Hukum yang berkaitan
dengan Lingkungan Hidup Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office &
Associate telah berpengalaman dalam melakukan due diligence (uji menyeluruh) terhadap lingkungan. Kantor Hukum Kami menyadari akan potensi
masalah dalam lingkungan dan karenanya dapat memberikan kajian hukum mengenai
ganti kerugian atas pencemaran
lingkungan yang dialami oleh perorangan atau perusahaan dan juga untuk mencegah
dan meminimalisasi dampak negatif terhadap
lingkungan. Kantor Hukum Kami juga
mampu mewakili lembaga komersial dan industri, pengembangan, bank dalam akuisisi dan divestasi. Dengan
akses otomatis terhadap sistem manajemen Perusahaan, disamping itu dapat pula
membantu mempercepat
tindakan-tindakan yang cocok untuk hal-hal yang berhubungan dengan hukum
lingkungan. Apabila dikehendaki Kantor
Hukum Kami juga membuka kemungkinan untuk bekerja dengan lembaga lain
sepanjang mendukung pada program pelaksanaan pelayanan menyangkut dengan pelestarian lingkungan hidup dan
segala aspek hukum yang terkait.
Ø Pertambangan
Indonesia
sangat kaya dengan sumber daya alam dalam bentuk pertambangan seperti
Pertambangan Minyak dan Gas bumi, Batubara, Emas, Perak, Tembaga, Bouksit, dan
banyak lagi yang lain,tidak dapat dipungkiri lagi bahwa dalam pengelolaannya
sering mengalami permasalahan-permasalahan yang sangat merugikan Negara, analis
melihat bahwa tragedi ini disebabkan oleh manajemen dan hukum yang tidak
terkontrol. Faktor inilah yang kemudian memotifasi Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate untuk membantu
para klien dalam menertibkan pengadministrasian kontrak, perjanjian kerjasama
dan joint venture serta kontrak
pembantuan teknis dalam bidang pertambangan,. Kantor Hukum Kami juga membantu klien dengan memberikan informasi hukum
dan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh terhadap sektor ini, termasuk
ketentuan-ketentuan mengenai perlindungan lingkungan. Pelayanan hukum ini juga
mencakup segala aspek mengenai sumber daya energy seperti minyak dan gas, panas
bumi, eksplorasi pertambangan dan mineral, air dan listrik.
Ø Ketenagakerjaan/Perbutuhan
Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate memberikan pelayanan hukum dalam ruang
lingkup yang terkait dengan hubungan industrial dan perburuhan
(ketenagakerjaan). Pelayanan hukum ini mencakup merancang kontrak kerja antara
pekerja dengan perusahaan, pemutusan hubungan kerja · baik individual maupun
massal termasuk merancang kompensasi uang jasa, paket pesangon yang sesuai
dengan kebijakan pemerintah. Kantor Hukum kami juga memberikan konsultasi
kepada Warga Negara Asing mengenai hukum keimigrasian yang berhubungan dengan
kemungkinan bekerjanya Warga Negara Asing tersebut di Indonesia.
Team yang tergabung dalam divisi ini
telah berpengalaman dalam menangani hubungan ketenagakerjaan termasuk
berpengalaman
mewakili kliennya dalam Penyelesaian
Sengketa ketenagakerjaan di hadapan Pengadilan Hubungan Industrial.
Ø Perkawinan dan keluarga
Sesuai
dengan Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam yang
mengatur tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan masalah Perkawinan,
Undang-Undang ini menjadi acuan bagi seluruh warga negara indonesia yang akan
melangsungkan Perkawinan Wibawasakti Law Firm Office &
Associate dapat memberikan pelayanan kepada klien terutama yang
bermaksud melakukan Perceraian dengan segala konsekwensinya seperti pembagian
harta gono ginl,hak pengasuhan anak,dll disamping itu juga Kantor Kami juga dapat memberikan bantuan Hukum yang berhubungan
dengan masalah keluarga seperti,masalah Waris, Hibah, Wakaf, pengangkatan anak,
dll.
Ø Administrasi Pemerintahan/Tata Usaha Negara
Administrasi Negara termasuk namun tidak terbatas pada birokrat dan pejabat di Indonesia tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan fungsi, kewenangan dan tata kerjanya. Acapkali ASN (Aparatur Sipil Negera) dan lembaga terkait lainnya dalam melaksanakan kewenangan dan kewajibannya diluar dari ketentuan peraturan perundang-undangan (das Sollen). Kantor Hukum RFA & PARTNERS dapat memberikan pelayanan kepada klien baik ASN maupu pejabat serta instansi pemerintahan pada umumnya guna memberikan pendapat hukum (legal opinion) ataupun legal action sehubungan dengan hal tersbut baik di dalam maupun diluar pengadilan.
PENAWARAN KERJASAMA
1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan yang ditawarkan oleh Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate dapat memberikan pelayanan kepada klien dalam
kerjasama meliputi:
~ Drafting dan reviewing perjanjian dan peraturan perusahaan;
~ Konsultasi hukum perusahaan;
~ Pengurusan Perizinan Perusahaan Skala Nasional/Multi Nasional.
~ Jasa Kepatuhan Pajak, Jasa Telaah Pajak, Jasa Pemeriksaan Pajak,
dan Jasa Penyelesaian sengketa Pajak.
~ Presentasi dan negosiasi perusahaan;
~ Perselisihan perburuhan;
~ Arbitrase;
~ Alternative Dispute Resolution (ADR);
~ Mediasi;
~ Ligitasi di dalam dan luar pengadilan;
~ Bill Collector;
~ Memberikan pendapat hukum secara tertulis/Memorandum of opinion;
~ Mewakili atau mendampingi dalam
perundingan-perundingan/Negotiating;
~ Mendampingi dan mewakili dalam rapat/Conference;
~ Penelitian dibidang Hukum/Research;
~ Mencari atau mengumpulkan data/Facts Investigation;
~ Mendampingi/mewakili dan memperjuangkan hak-hak klien dalam
perkara Pidana (umum/khusus); Hukum Perdata secara luasa dan Hukum Administarsi
Negara /Tata Usaha Negara di dalam maupun diluar Pengadilan.
~ Jasa-jasa hukum terkait lainnya.
2. KEUNTUNGAN KERJASAMA
Ø Umum
ü
Dengan adanya suatu kerjasama/kemitraan antara
pemberi jasa hukum dan para pelaku usaha/bisnis pengusaha akan lebih fokus
mengelola Perusahaannya tampa dipusingkan oleh masalah-masalah yang berhubungan
dengan Peraturan perundang- undangan/Hukum yang berlaku di Indonesia yang
berhubungan dengan aktifitas Perusahaan tersebut, dengan demikian diharapkan
akan saling memberi keuntungan baik secara materil maupun kemudahan usaha.
ü
Membantu menyelesaikan dan mengantisipasi
masalah yang sedang dan akan timbul dalam dunia usaha baik yang bersifat
litigasi maupun non litigasi.
ü
Memberikan kemudahan dan ketenangan kepada
para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya tanpa perlu merasa terganggu oleh
hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum.
ü
Menciptakan
pemahaman atau paradigma baru terhadap peranan Advokat/Pengacara dan atau
Konsultan Hukum/Corporate Lawyer khususnya bagi pengusaha atau pelaku bisnis
yang masih meragukan peran ahli hukum dalam dunia usaha/bisnisnya.
ü
Meningkatnya kesadaran hukum seluruh pelaku
usaha/bisnis, untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku,
sehingga akan meningkatkan professionalisme dan etos kerja.
ü
Meningkatnya kesadaran hukum seluruh ASN
atyaupun pejabat/instansi terkait dengan Administrasi Pemerintahan untuk selalu
bertindak di atas aturan hukum yang berlaku, sehingga akan meningkatkan
pelayanan terhadap masyarakat.
Ø Khusus
Keuntungan-keuntungan
khusus yang akan diperoleh oleh klien tetap dari adanya kerjasama ini adalah:
ü
Konsultasi Hukum baik perdata, pidana, Tata
Usaha Negara, Kepailitan, dan lain-lain baik langsung maupun tidak langsung .
ü
Memperoleh pandangan dan bantuan hukum
menyangkut permasalahan hukum yang terjadi dalam perusahaan (legal opinion).
ü
Memperoleh dan mendapatkan bantuan hukum
terkait dengan sengketa pajak dan hal-hal lain terkait perpajakan.
ü
Memperoleh pandangan dan bantuan hukum dalam
pembuatan dan menganalisa akta-akta, kontrak-kontrak & dokumen-dokumen
lainnya.
ü
Memperoleh bantuan hukum dengan pendampingan
dan atau mewakili di hadapan lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta .
ü
Memperoleh bantuan hukum untuk penanganan
perkara perdata, pidana, Tata Usaha Negara, kepailitan, perburuhan dan
lain-lain baik di dalam maupun di luar pengadilan.
ü
Memperoleh pendampingan dalam perkara pidana baik
sebagai terlapor, pelapor ataupun saksi di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan di
Pengadilan .
ü
Memperoleh bantuan hukum dalam melaksanakan
penagihan-penagihan (bill collector).
ü
Memperoleh bantuan hukum dalam menangani
permasalahan Hak Kekayaan, Intelektual (hak cipta, merek, patent, design
industri) .
ü
Memperoleh pelayanan-pelayanan dan bantuan
hukum lainnya antara lain mengurus segala perijinan dari instansi terkait,
legalisasi perusahaan, keimigrasian dan lain-lain .
ü
Selama kerjasama berlangsung klien tetap
berhak mencantumkan nama Kantor Hukum Meningkatnya kesadaran hukum seluruh
pelaku usaha/bisnis, untuk selalu bertindak di atas aturan hukum yang berlaku,
sehingga akan meningkatkan professionalisme dan etos kerja.
ü
sebagai konsultan hukum dalam setiap data-data
yang digunakan baik untuk urusan internal maupun eksternal.
3. KETENTUAN KERJASAMA
Ø
Bahwa, jangka waktu untuk menjadi klien tetap
(Lawyer Tetap Perusahaan) pada Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm
Office & Associate adalah minimal 2 (dua) tahun dan dapat
diperpanjang, dengan ketentuan besarnya Fee
(Salary) bulanan yang dibayarkan sesuai dengan kesepakatan dengan klien
yang dituangkan dalam suatu perjanjian khusus.
Ø
Bahwa, biaya-biaya operasional sehubungan
dengan penanganan perkara pada setiap tingkat peradilan menjadi tanggungan
klien yang besarnya akan ditentukan kemudian dan akan dituangkan dalam suatu
perjanjian khusus.
Ø
Bahwa, biaya pengurusan, biaya administrasi,
akomodasi dan transportasi untuk menangani, mendampingi/mengurus perkaramenjadi
tanggungan klien.
Ø
Bahwa, untuk melakukan penagihan dan atau
segala sesuatu pekerjaan untuk memperoleh hak klien dari pihak lain dikenakan
success fee antara 10% (sepuluh persen) sampai 20% (dua puluh persen).
Ø
Bahwa, terkait jasa pendapat hukum (legal opinion), pemberian konsultasi dan
segala hal yang tekait, klien dikenakan biaya pada setiap pendapat hukum (legal
opinion) atau pada setiap pemberian konsultasi sesuai kesepakatan bersama.
Ø Bahwa ketentuan-ketentuan lainnya akan diatur kemudian dalam bentuk perjanjian khusus.
Cara Kami Bekerja
FULL POWER
Klien kami tidak hanya mendapatkan seorang LEGAL MANAGER, namun
“mempekerjakan” satu Kantor Hukum dan Para Ahli di bidang keilmuannya, untuk mendukung & mengoptimalkan segala.
ANTISIPATIF
Kantor Hukum kami hadir di awal untuk perencanan dan pengelolaan bisnis serta memperkirakan RISIKO yang harus diminimalisir .
RASIO RISIKO
Opsi-opsi untuk meminimalisir RISIKO & langkah penyelesaiannya telah dapat diperkirakan dan dirancang lebih.
TERUKUR
Biaya dapat diukur dan direncanakan., terlebih lagi bila dibandingkan dengan biaya hukum untuk penyelesaian perkara.
MULTI OPSI
Kami tidak bekerjsendiri. Kami melibatkan Ahli lain untuk memberikan jawaban terintegrasi, terutama pada Perpajakan dan Perasuransia.
Kami Pun Mendampingi
Baik Perorangan Maupun Perusahaan Untuk Pengurusan Perizinan dan Legalitas
Pendirian CV atau
PT dengan Akta Notaris hingga SK Menkumham
Pengurusan IMB Ruang Usaha
Proses OSS
mulai dari pengurusan
Surat Domisli untuk mendapatkan NIB
Pengurusan Izin
Lingkungan, Mulai dari SPPL, UKL/UPL, AMDAL![]()
Pengurusan Izin EKSPOR IMPOR
Pengurusan Izin PIRT, BPPOM, Halal
Pengurusan Izin Konstruksi
Pengurusan Wajib Lapor Tenaga Kerja
Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing
Pengurusan Izin Toko Modern
Pengurusan Hak Merk
Pengurusan Izin Usaha Industri
Practise Area
Jaminan & Tanggungan
Haki
Akuisisi & Merger
Legalitas Perusahaan
Investasi
Perbankan
Imigrasi
HUKUM BISNIS
Perseroan Terbatas
Kepailitan
Hukum Pajak
Perjanjian-perjanjian
Ekspor/impor
Asuransi
Pma/pmdn
Hukum Pidana
Pidana Khusus
Narkoba, Korupsi, Pajak
Sebagai Kuasa Pelapor
Sebagai Kuasa Terlapor/Tersangka/Terdakwa
Hukum Perdata Umum
Penyelesaian perkara atau kasus lewat jalur peradilan
Penyelesaian kasus dengan menggunakan jalan non peradilan berupa mediasi.
Hukum Perikatan
Hukum Agraria
Hukum Keluarga
Hukum Kebendaan
Demikian profil Kantor Hukum Wibawasakti Law Firm Office & Associate ini kami buat dengan harapan akan terjalinnya suatu kerjasama/kemitraan antara kantor hukum kami dengan setiap pihak baik pribadi maupun instansi/lembaga dengan tetap berpegang teguh pada prinsip saling menguntungkan kedua belah pihak.



















Komentar
Posting Komentar